GMNI Desak TNI dan Propam Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Berinisial Laban dalam Aktivitas PETI di Desa Aek Nabara
TINDAKTEGAS | PEKANBARU,(24/06/26) - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas masih maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aek Nabara yang hingga saat ini terus beroperasi dan diduga menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, serta keresahan di tengah masyarakat.
GMNI menerima berbagai informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial Laban yang diduga memiliki peran dalam memberikan perlindungan, pengamanan, maupun dukungan terhadap aktivitas PETI tersebut. Dugaan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan institusi terkait guna menjaga marwah penegakan hukum serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ketua GMNI, Rajab Husein, menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang kebal hukum apabila terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan hidup, dan mengancam keselamatan masyarakat.
"Kami mendesak Panglima TNI, Polisi Militer TNI, dan Propam TNI untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara transparan, profesional, serta terbuka terhadap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Apabila terbukti terdapat keterlibatan oknum anggota TNI dalam aktivitas PETI, maka yang bersangkutan harus diproses secara pidana, disiplin, maupun kode etik militer sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Rajab Husein.
GMNI menegaskan bahwa aktivitas Pertambangan Tanpa Izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila terdapat pihak yang turut serta, membantu, membekingi, memfasilitasi, atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, maka perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
GMNI juga mengingatkan bahwa setiap prajurit TNI terikat pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang mewajibkan prajurit menjunjung tinggi hukum, disiplin, dan kehormatan militer. Apabila terdapat anggota yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal, maka perbuatan tersebut tidak hanya mencederai nama baik institusi TNI, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap disiplin dan kode etik keprajuritan yang wajib ditindak tegas.
"Oleh karena itu, kami meminta atensi khusus dari Propam TNI dan Polisi Militer untuk tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif, tetapi memastikan adanya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel. Jika dugaan keterlibatan tersebut terbukti, maka oknum yang bersangkutan harus diberikan sanksi maksimal sesuai ketentuan hukum pidana, disiplin militer, dan kode etik TNI agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat," lanjut Rajab.
GMNI juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak seluruh jaringan PETI di Desa Aek Nabara, mulai dari pelaku lapangan, pemodal, koordinator, penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Sebagai organisasi mahasiswa yang berpihak pada kepentingan rakyat, GMNI akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah konkret dari pihak berwenang demi tegaknya supremasi hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat.
"Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik PETI. Siapa pun yang terlibat, baik masyarakat sipil maupun oknum aparat, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara harus hadir dan menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan, melainkan berdiri untuk keadilan," tutup Rajab Husein.(*)
Sumber: Magrifatulloh | Red




