Laporan Resmi Masuk Polda Kepri: Tata Kelola Pengadaan RSUD Raja Ahmad Tabib Tahun 2023 Jadi Sorotan

"APAK meminta penyelidikan terhadap proses pengadaan, administrasi pembayaran, dan tata kelola anggaran berdasarkan dokumen yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum."

Laporan Resmi Masuk Polda Kepri: Tata Kelola Pengadaan RSUD Raja Ahmad Tabib Tahun 2023 Jadi Sorotan

‎‎TINDAKTEGAS | KEPRI, (13/06/26) – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) resmi melayangkan pengaduan masyarakat kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa, administrasi keuangan, dan tata kelola manajemen di RSUD Raja Ahmad Tabib Tahun Anggaran 2023.

‎Laporan tersebut berangkat dari hasil telaah terhadap sejumlah dokumen yang dinilai memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi tata kelola administrasi dan pengelolaan keuangan daerah pada rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersebut.

‎APAK menyoroti kegiatan pengadaan yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023, termasuk kegiatan Belanja Modal Penunjang Alat-Alat Kebersihan (Cleaning Service) dan Belanja Bahan Habis Pakai (BHP), yang menurut hasil telaah dokumen memiliki sejumlah kejanggalan yang patut didalami Aparat Penegak Hukum.

‎Yang menjadi sorotan utama adalah adanya indikasi bahwa barang dan/atau jasa yang menjadi objek pekerjaan diduga telah diterima, dimanfaatkan, dan digunakan untuk menunjang operasional rumah sakit. Namun di sisi lain, muncul persoalan administratif yang menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses verifikasi, pertanggungjawaban administrasi, hingga mekanisme penyelesaian pembayaran.

‎“Jika pekerjaan telah dilaksanakan dan hasilnya telah digunakan untuk kepentingan operasional rumah sakit, maka publik berhak mengetahui mengapa muncul persoalan administrasi yang menghambat penyelesaian kewajiban para pihak. Di sinilah letak pentingnya penyelidikan yang objektif dan transparan,” tegas Bob_Riau Ketua APAK.

‎Tidak hanya itu, APAK juga menyoroti adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap dua kegiatan yang berada dalam satu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang sama.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu kegiatan dapat diproses hingga tahap penyelesaian pembayaran, sementara kegiatan lainnya justru menghadapi hambatan administrasi meskipun diduga telah dilaksanakan dan dimanfaatkan.

‎Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh penjelasan memadai.

  1. ‎Apa dasar hukum perlakuan yang berbeda terhadap dua kegiatan dalam satu DPA?
  2. ‎Apakah seluruh dokumen pendukung telah diproses secara proporsional sesuai ketentuan?
  3. ‎Apakah terdapat keputusan administratif tertentu yang menghambat penyelesaian hak dan kewajiban para pihak?
  4. ‎Apakah terdapat tindakan yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah?

‎Menurut APAK, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung karena menyangkut kredibilitas tata kelola keuangan daerah dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

‎Lebih lanjut, APAK meminta Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian proses administrasi, mulai dari tahap pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, penerimaan hasil pekerjaan, verifikasi administrasi, hingga mekanisme pembayaran.

‎APAK juga meminta agar pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut, termasuk pihak penyedia yang terlibat, dimintai klarifikasi guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai fakta yang sebenarnya.

‎“Laporan ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Namun ketika ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi, perbedaan perlakuan dalam satu sumber anggaran, serta keputusan-keputusan yang menimbulkan pertanyaan publik, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan harus siap memberikan penjelasan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bob_Riau.

KETERKAITAN PERAN PEJABAT DENGAN KASUS

‎Kasus: Penundaan pembayaran pengadaan barang/jasa senilai Rp358.200.600

‎Instansi: RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau

‎Periode: Januari 2023 – Sekarang

‎1. Dr. dr. A. Yusmanedi, MMRS, Sp.EM

‎Jabatan: Direktur RSUD / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

‎NIP: 19750403 199403 1 002

‎Masa tugas: Sepanjang 2022–2023

‎Peran & Keterkaitan:

  • ‎Memegang wewenang tertinggi dalam menyetujui pencairan anggaran dan menandatangani seluruh SK penunjukan pejabat
  • ‎Menandatangani Surat Pesanan No.008/SP/RSUD-RAT/APBD/I/2023 yang menjadi dasar kontrak
  • ‎Menandatangani seluruh SK pergantian PPK/PPTK yang terjadi tepat saat proses pembayaran harus dimulai
  • ‎Tanggung jawab utama: Bertanggung jawab penuh atas keabsahan, kelancaran, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran
  • ‎Keterkaitan dengan masalah: Sebagai pemegang wewenang tertinggi, ia mengetahui dan menyetujui perubahan susunan pejabat yang kemudian menyebabkan proses pembayaran terhambat. Tidak ada keputusan resmi yang membatalkan kontrak, namun hak pembayaran tetap tidak diselesaikan.

‎2. dr. Asep Guntur Sapari, MARS

‎Jabatan: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

‎Masa tugas: Januari – April 2023

‎Peran & Keterkaitan:

  • ‎Menyusun, memeriksa, dan menandatangani Surat Pesanan serta persyaratan awal kontrak
  • ‎Memastikan spesifikasi barang/jasa sesuai kebutuhan rumah sakit
  • Melakukan verifikasi awal setelah barang/jasa diterima
  • ‎Keterkaitan dengan masalah: Pada masa tugasnya, kontrak sudah disepakati dan barang/jasa sudah diterima serta mulai digunakan. Namun sebelum proses pencairan selesai, ia digantikan secara tiba-tiba melalui SK perubahan, sehingga proses pembayaran terputus dan tidak dapat diselesaikan oleh pejabat yang memulai pekerjaan.

‎3. Mardiyanti, SE, MAP

‎Jabatan: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

‎Masa tugas: Mei – Oktober 2023

‎Peran & Keterkaitan:

  • ‎Menggantikan PPK sebelumnya, memegang kendali administrasi dan proses pencairan dana
  • ‎Berwenang memeriksa kelengkapan dokumen, meneruskan permohonan pembayaran, hingga mengajukan persetujuan ke KPA
  • ‎Keterkaitan dengan masalah: Sejak menjabat, ia menjadi pihak yang memegang proses pembayaran. Meskipun dokumen lengkap, ada disposisi perintah tindak lanjut, dan bukti pemakaian barang jelas, ia tidak menindaklanjuti pencairan. Sebaliknya, pekerjaan lain dari sumber anggaran yang sama dibayarkan lancar menunjukkan adanya perlakuan berbeda yang berada di bawah kendalinya.

‎4. Agus Gozali, SE

‎Jabatan: PPK / PPTK Bidang Logistik & Pengadaan

‎Masa tugas: Sepanjang 2022–2023

‎Peran & Keterkaitan:

  • ‎Bertugas memverifikasi penerimaan barang, kesesuaian jumlah dan kualitas dengan kontrak
  • ‎Menyiapkan laporan dan dokumen teknis yang menjadi syarat pembayaran
  • ‎Keterkaitan dengan masalah: Ia adalah pejabat teknis yang mengetahui secara pasti bahwa barang/jasa sudah diterima dan digunakan. Namun tidak ada tindak lanjut yang nyata untuk menyelesaikan administrasi pembayaran, padahal ia terlibat dalam seluruh tahapan verifikasi.

‎ 5. Ira Wardani, SE

‎Jabatan: PPTK / Penatausahaan Keuangan

‎Masa tugas: Sepanjang 2023

‎Peran & Keterkaitan:

  • ‎Bertugas mengelola dokumen keuangan, menyusun berkas permohonan pencairan dana, dan melaporkan perkembangan keuangan
  • ‎-Keterkaitan dengan masalah: Sebagai penanggung jawab penatausahaan, ia mengetahui bahwa anggaran tersedia dan dokumen lengkap. Namun proses pencairan tidak diteruskan, sehingga menjadi saksi dan pihak yang terlibat dalam penundaan tersebut.

‎6. Dedy Wahyudi Hamidy, S.T, M.M & Iqbal Sardadi, S.Kom

‎Jabatan: PPKom Bidang BLUD & Keuangan

‎Masa tugas: Oktober 2023 – selanjutnya

‎Peran & Keterkaitan:

  • ‎Mengambil alih sebagian tugas setelah perubahan SK terakhir
  • ‎Keterkaitan dengan masalah: Setelah pergantian ini, penundaan pembayaran tetap berlanjut. Tidak ada penyelesaian atau keputusan baru yang dikeluarkan, sehingga tanggung jawab beralih namun penyelesaian tetap dihindari.

‎Catatan:

‎Seluruh pejabat di atas memiliki kewenangan dan tanggung jawab pada tahapan masing-masing dalam proses pengadaan hingga pembayaran. Pola yang terlihat: kontrak disepakati → barang diterima & dipakai → tepat saat akan dibayar, dilakukan pergantian pejabat → proses dihambat tanpa alasan sah → perlakuan berbeda antar kontrak yang sama sumber dananya. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan yang terstruktur, bukan kebetulan, dan menjadi dasar dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran ketentuan pengelolaan keuangan negara.

‎Menurut APAK, penegakan hukum yang profesional tidak hanya bertujuan menemukan ada atau tidaknya unsur pidana, tetapi juga memastikan bahwa setiap penggunaan keuangan daerah dilakukan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum.

‎Kini publik menanti langkah Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Di tengah tuntutan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, setiap pertanyaan yang muncul dari pengelolaan keuangan publik wajib dijawab secara terang dan terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.(*)

Catatan Redaksi:

Seluruh isi pemberitaan, foto, desain grafis, logo, dan materi publikasi merupakan hak cipta serta milik sah Redaksi UPDATEINEWS yang dikelola melalui portal media www.updateinews.com.

UNTUK HAK JAWAB, HAK KOREKSI, DAN KLARIFIKASI RESMI, SILAKAN MENGHUBUNGI REDAKSI UPDATEINEWS MELALUI KONTAK RESMI REDAKSI.

‎Sumber: Tim Investigasi Redaks