Ketika Kritik Berujung Proses Hukum: Pelajaran Penting bagi Pers Indonesia dari Kasus Larshen Yunus

Ketika Kritik Berujung Proses Hukum: Pelajaran Penting bagi Pers Indonesia dari Kasus Larshen Yunus

TINDAKTEGAS | JAKARTA, (19/06/26) – Penetapan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, sebagai tersangka dalam perkara yang berawal dari dinamika kritik terhadap pejabat publik kembali memantik perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi, fungsi kontrol sosial, dan penggunaan instrumen hukum di Indonesia.

Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan dan wajib dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah, peristiwa ini menjadi momentum penting untuk mengingat kembali posisi pers dalam sistem demokrasi Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-Undang Pers secara tegas menempatkan pers nasional sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Lebih jauh lagi, Pasal 6 Undang-Undang Pers menegaskan bahwa salah satu peran utama pers adalah melakukan kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan dan tindakan yang menyangkut kepentingan publik. Fungsi kontrol sosial tersebut bukanlah ancaman bagi negara maupun pemerintah, melainkan mekanisme demokrasi yang diperlukan agar kekuasaan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan kepentingan rakyat.

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dipandang sebagai serangan pribadi semata. Kritik merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan kewenangan, pengelolaan anggaran, serta pelaksanaan pelayanan publik.

Karena itulah Undang-Undang Pers juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi. Pasal 1 angka 11 dan angka 12 UU Pers menjelaskan bahwa setiap orang yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan berhak memberikan tanggapan maupun koreksi terhadap informasi yang dianggap tidak tepat.

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa hukum pers Indonesia pada dasarnya mengedepankan dialog, klarifikasi, dan koreksi, bukan pembungkaman terhadap informasi maupun kritik yang berkembang di ruang publik.

Kasus yang menimpa Larshen Yunus kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih luas di kalangan insan pers dan pegiat demokrasi. Apakah ruang kritik terhadap pejabat publik masih cukup aman untuk dijalankan? Apakah jurnalis dan aktivis akan merasa bebas menyampaikan fakta dan aspirasi masyarakat ketika setiap kritik berpotensi berkembang menjadi konflik hukum?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak hanya penting bagi Larshen Yunus, tetapi juga bagi masa depan kebebasan pers di Indonesia.

Pers yang sehat membutuhkan keberanian. Namun keberanian tersebut harus selalu dibarengi dengan profesionalisme, verifikasi fakta, keberimbangan informasi, serta penghormatan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Di sisi lain, pejabat publik juga dituntut memiliki kedewasaan demokrasi dengan membuka ruang klarifikasi dan menjawab kritik melalui data serta argumentasi yang objektif.

Demokrasi tidak akan tumbuh dari ketakutan. Demokrasi justru berkembang ketika kritik dijawab dengan transparansi, ketika perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog, dan ketika hukum digunakan untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar memenangkan pertarungan narasi.

Bagi insan pers Indonesia, peristiwa ini harus menjadi pengingat bahwa profesi jurnalistik bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah konstitusi. Pasal 4 Undang-Undang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

Karena itu, selama informasi disampaikan berdasarkan fakta, verifikasi, dan itikad baik jurnalistik, maka pers memiliki kewajiban moral untuk tetap berdiri bersama kepentingan publik.

Sejarah membuktikan bahwa bangsa yang besar lahir dari keberanian rakyatnya menyampaikan kebenaran. Dan selama masih ada jurnalis yang berani menulis, mengkritik, dan mengawasi kekuasaan secara profesional, maka harapan akan hadirnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel akan tetap hidup.

Di tengah polemik yang berkembang, publik juga perlu menempatkan perkara ini secara proporsional dan tidak terjebak dalam konflik kepentingan yang sedang terjadi di ruang politik maupun birokrasi daerah.

Benar atau salahnya Larshen Yunus dalam perkara yang sedang dihadapi saat ini tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan terbuka di pengadilan. Indonesia adalah negara hukum, sehingga tidak seorang pun boleh divonis bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, kasus ini tetap menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah terkait rangkaian peristiwa yang mendahului lahirnya laporan pidana tersebut.

Apabila pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan meyakini bahwa informasi yang beredar tidak benar, maka secara normatif tersedia berbagai mekanisme yang dapat ditempuh, mulai dari hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, hingga upaya hukum perdata maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, publik tentu berhak bertanya: mengapa muncul permintaan agar pemberitaan tertentu diturunkan (take down)? Apa substansi keberatan yang diajukan? Apakah keberatan tersebut berkaitan dengan akurasi informasi, atau terdapat alasan lain yang mendasarinya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang semakin memperlebar jurang ketidakpercayaan antara masyarakat, media, dan penyelenggara negara.

Di sisi lain, apabila dalam proses komunikasi terkait permintaan penghentian pemberitaan terdapat kesepakatan bisnis, pemasangan iklan, kerja sama publikasi, atau bentuk transaksi lainnya, maka seluruh rangkaian peristiwa tersebut juga perlu dijelaskan secara transparan kepada publik. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa terdapat upaya mempengaruhi independensi media ataupun ruang kritik yang seharusnya dilindungi dalam negara demokrasi.

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang satu individu atau satu perkara hukum semata, melainkan tentang bagaimana masyarakat melihat hubungan antara kekuasaan, kebebasan pers, hak untuk mengkritik, dan penggunaan instrumen hukum dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

Kasus Larshen Yunus mungkin sedang berjalan dalam koridor hukum. Namun bagi dunia pers Indonesia, peristiwa ini telah menjadi pengingat penting bahwa kemerdekaan pers bukanlah hadiah dari kekuasaan, melainkan hak konstitusional yang harus terus dijaga, dirawat, dan diperjuangkan demi kepentingan masyarakat luas.(*)

Sumber: Bob | Red