Larangan Disdik Riau Diuji di Jalanan Pekanbaru: Motor Pelajar Masih Bebas Berkeliaran

Larangan Disdik Riau Diuji di Jalanan Pekanbaru: Motor Pelajar Masih Bebas Berkeliaran

TINDAKTEGAS | PEKANBARU,(7/3/26) – Kebijakan larangan pelajar di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Riau kini menghadapi ujian serius di lapangan. Meski aturan sudah resmi diterbitkan, realitas di sejumlah titik di Kota Pekanbaru menunjukkan sepeda motor pelajar masih bebas berkeliaran setiap pagi.

Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/DISDIK/2026/3 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau H. Erisman Yahya, MH pada 26 Februari 2026 secara tegas melarang peserta didik yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk membawa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, ke sekolah.

Edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.

Namun, pantauan lapangan yang dihimpun UpdateiNews menunjukkan kondisi yang belum sepenuhnya sejalan dengan kebijakan tersebut.

Motor Pelajar Masih Mendominasi Jam Masuk Sekolah

Pada jam-jam sibuk pagi hari, arus kendaraan di sekitar sejumlah sekolah menengah di Pekanbaru masih didominasi sepeda motor yang dikendarai pelajar berseragam sekolah.

Sebagian dari mereka bahkan terlihat datang tanpa perlengkapan keselamatan lengkap. Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik membawa kendaraan pribadi ke sekolah masih menjadi kebiasaan yang sulit dihentikan dalam waktu singkat.

Di beberapa titik, sepeda motor milik pelajar juga terlihat terparkir di sekitar lingkungan sekolah, baik di halaman rumah warga maupun di lahan parkir tidak resmi.

Munculnya “Parkiran Bayangan”

Salah satu pola yang kerap terjadi adalah munculnya parkiran tidak resmi di sekitar sekolah. Lokasi ini biasanya berada di rumah warga, warung, atau lahan kosong yang dijadikan tempat menitipkan kendaraan pelajar.

Dengan cara tersebut, siswa tetap datang menggunakan sepeda motor, namun kendaraan mereka tidak masuk ke area sekolah sehingga tidak tercatat sebagai kendaraan yang dibawa ke lingkungan sekolah.

Fenomena ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak sekolah dalam menjalankan pengawasan sebagaimana yang diminta dalam surat edaran tersebut.

Tantangan Implementasi

Dalam edaran tersebut, Dinas Pendidikan meminta pihak sekolah melakukan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor, memberikan edukasi kepada orang tua, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam sosialisasi tertib berlalu lintas.

Namun implementasi di lapangan tidak selalu mudah.

Selain keterbatasan pengawasan, faktor jarak rumah siswa dengan sekolah serta minimnya transportasi umum di beberapa wilayah membuat kendaraan pribadi masih menjadi pilihan utama bagi sebagian pelajar.

Peran Orang Tua Jadi Sorotan

Surat edaran tersebut juga menekankan agar orang tua atau wali murid tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Meski demikian, dalam praktiknya tidak sedikit orang tua yang tetap memberikan kendaraan kepada anaknya dengan alasan kebutuhan mobilitas, terutama bagi siswa yang tinggal cukup jauh dari sekolah.

Antara Aturan dan Realitas

Penerbitan surat edaran ini merupakan langkah awal pemerintah daerah untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di kalangan pelajar.

Namun tanpa pengawasan yang konsisten serta dukungan dari sekolah, orang tua, dan aparat kepolisian, kebijakan tersebut berpotensi hanya menjadi aturan administratif.

Kini publik menanti sejauh mana kebijakan ini benar-benar akan diterapkan secara efektif di lapangan. Sebab keselamatan pelajar di jalan raya tidak hanya bergantung pada aturan yang diterbitkan, tetapi juga pada kesadaran kolektif semua pihak untuk menegakkannya. (*)

Rilis: Seti

Editor: Bro