Jalan Rusak, Bantuan Dipertanyakan, Publik Desak Evaluasi Total Kepemimpinan Desa.
Normatif di Atas, Krisis di Lapangan: Mudik Ulo di Bawah Bayang Jalan Rusak, Bansos Dipertanyakan, dan Tambang Ilegal
TINDAKTEGAS | KUANSING, (2/05/26) - Desa Mudik Ulo, Kecamatan Hulu Kuantan, kini berada dalam sorotan tajam. Bukan hanya karena jalan yang rusak bertahun-tahun, tetapi juga karena rangkaian persoalan lain yang disebut warga dan aktivis: penyaluran bantuan yang dipertanyakan, pembangunan yang dinilai tidak menjawab kebutuhan, hingga aktivitas tambang emas ilegal yang disebut-sebut masih terjadi di sekitar wilayah tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Mudik Ulo menyampaikan bahwa jalan yang rusak merupakan jalan provinsi dan telah “setiap tahun diusulkan melalui Musrenbang kecamatan.” Ia menambahkan, usulan tersebut belum terealisasi dan berharap dapat diwujudkan tahun ini.
Pernyataan tersebut sesuai prosedur. Namun di lapangan, warga masih menghadapi akses berlumpur yang menghambat aktivitas harian. Pertanyaan publik pun mengeras: selain mengusulkan, langkah konkret apa yang telah ditempuh untuk memastikan perbaikan? Hingga kini, belum disampaikan data rinci seperti tahun pengusulan, bukti notulen Musrenbang, maupun respons resmi dari dinas terkait.
Bantuan Sosial: “Sudah Merata”, Data Belum Terbuka
Kepala desa juga menyatakan penentuan penerima bantuan (KPM) dilakukan melalui musyawarah bersama BPD dan “dirasa sudah merata.” Namun sejumlah warga mengaku masih mempertanyakan kriteria dan mekanisme verifikasi.
Redaksi mencatat, belum ada daftar penerima, indikator penilaian, maupun dokumentasi verifikasi yang dibuka ke publik. Tanpa data tersebut, klaim “merata” sulit diuji. Transparansi menjadi kunci untuk meredakan perbedaan persepsi di masyarakat.
Pembangunan & Prioritas: Antara Kantor Desa dan Jalan Rusak
Terkait pembangunan kantor desa, Kades menyebut sumber anggaran berasal dari dana kabupaten. Informasi ini penting, tetapi tidak menutup kebutuhan publik atas penjelasan teknis: nilai anggaran, pelaksana, standar kualitas, serta pengawasan.
Di saat yang sama, jalan yang menjadi urat nadi ekonomi desa masih rusak di sejumlah titik. Pertanyaan prioritas muncul: bagaimana penentuan skala kebutuhan, dan sejauh mana pembangunan menjawab problem paling mendesak warga?
Tambang Emas Ilegal: Isu Lingkungan dan Penegakan Hukum
Di luar infrastruktur dan bansos, perhatian publik juga tertuju pada dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah sekitar. Informasi yang beredar di masyarakat menyebut aktivitas ini berdampak pada lingkungan dan keselamatan.
Sejumlah penindakan terhadap tambang ilegal di Provinsi Riau memang tengah menjadi atensi aparat kepolisian, termasuk jajaran Polda Riau. Namun untuk lokasi spesifik di Mudik Ulo, perlu verifikasi resmi dari aparat berwenang.
Kepala desa, saat dimintai tanggapan, belum memberikan penjelasan detail terkait pengawasan atau koordinasi dengan instansi terkait mengenai isu tersebut. Koordinasi lintas pihak desa, kecamatan, hingga aparat penegak hukum menjadi krusial untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Capaian Disebut, Akar Masalah Belum Terjawab
Kades menyebut normalisasi sungai sebagai salah satu program yang telah terealisasi. Ini menjadi catatan positif. Namun, jawaban tersebut belum menjawab langsung keluhan utama warga terkait jalan dan transparansi bantuan.
Pernyataan bahwa perangkat desa dan BPD telah bekerja maksimal juga disampaikan. Meski demikian, publik menilai kinerja perlu diukur dengan data terbuka, bukan hanya pernyataan.
Desakan Evaluasi dan Peran Bupati
Di tengah situasi ini, desakan kepada Bupati Kuantan Singingi menguat agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola desa, termasuk kepemimpinan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa jika masih menjabat. Evaluasi diharapkan berbasis data dan hasil pemeriksaan, dengan tujuan mempercepat perbaikan layanan dasar dan memulihkan kepercayaan publik.
Langkah yang dinanti warga antara lain:
- percepatan koordinasi lintas kewenangan untuk perbaikan jalan,
- pembukaan data APBDes dan realisasi kegiatan,
- publikasi daftar penerima bantuan beserta kriteria,
- serta penanganan tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Hak Jawab & Transparansi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang bagi Pemerintah Desa Mudik Ulo dan instansi terkait untuk menyampaikan data dan dokumen pendukung guna memperkaya informasi yang berimbang.
Catatan redaksi:
Publik tidak hanya menunggu janji, tetapi bukti. Di antara lumpur jalan dan silang informasi, satu hal menjadi jelas: transparansi bukan pilihan melainkan kebutuhan mendesak.(*)
Sumber: Tim | Bro




