ASN Diduga Kuasai 22 Media Online

Publik Pertanyakan Konflik Kepentingan dan Integritas Pers

ASN Diduga Kuasai 22 Media Online

TINDAKTEGAS | PEKANBARU,(10/03/26) – Sebuah temuan yang mengundang tanda tanya besar kini menjadi sorotan publik. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tercatat sebagai Pimpinan Umum di sedikitnya 22 media online, sebuah posisi yang memicu perdebatan serius terkait legalitas, etika profesi pers, serta potensi konflik kepentingan dalam birokrasi.

Hasil penelusuran tim media dari berbagai sumber terbuka menunjukkan nama Abdiansyah, S.ST muncul sebagai Pimpinan Umum dalam sejumlah portal berita daring yang tersebar di berbagai daerah.

Temuan ini menimbulkan polemik karena ASN pada prinsipnya terikat aturan ketat terkait aktivitas di luar tugas kedinasan, terutama jika berkaitan dengan kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Nama yang Sama di Puluhan Portal Media

Dari hasil penelusuran digital, sedikitnya 22 situs media online mencantumkan nama yang sama sebagai pimpinan umum.

Beberapa di antaranya:

  1. riau21.com
  2. waspadaindonesia.com
  3. agaranews.com
  4. teropongbarat.com
  5. kupastuntasnews.com
  6. liputan1.net
  7. indonesia1.net
  8. alastanews.com
  9. liputan3.net
  10. liputan2.com
  11. barajpnews.online
  12. jakartanow.cloud
  13. akurat24.com
  14. baranewsaceh.com
  15. times-indonesia.com
  16. wartaperistiwa.online
  17. agaranow.com
  18. nasionaldetik.com
  19. baradetik.com
  20. nusaupdate.net
  21. radarnews.co.id
  22. cybernews1.com

Konsistensi kemunculan nama yang sama di berbagai media ini memunculkan pertanyaan: apakah media-media tersebut benar-benar berdiri secara independen, atau justru berada dalam satu jaringan yang dikendalikan oleh satu figur?

Jejak ASN di Situs Resmi Pemerintah

Penelusuran lebih lanjut juga menemukan bahwa nama Abdiansyah, S.ST tercantum pada laman resmi Diskominfo Kabupaten Gayo Lues, Aceh sebagai pejabat ASN.

Pada halaman tersebut terlihat foto seorang pejabat dengan atribut dinas yang disebut menjabat sebagai Kabid Pengelola dan Pelayanan Informasi (PPID).

Kemunculan nama yang sama dalam dua dunia berbeda, yakni birokrasi pemerintahan dan kepemimpinan media, memicu dugaan adanya rangkap peran yang berpotensi melanggar etika jabatan.

Upaya Konfirmasi Berujung Tanpa Jawaban

Tim media telah mencoba meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan melalui nomor kontak yang diduga miliknya.

Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain:

  • Apakah benar yang bersangkutan merupakan ASN aktif.
  • Apakah ASN diperbolehkan menjadi pimpinan media.
  • Jika diperbolehkan, regulasi apa yang menjadi dasar hukumnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

Bahkan, salah satu nomor wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi dilaporkan diblokir setelah mengajukan pertanyaan serupa.

PWI Aceh Angkat Bicara

Menanggapi isu tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan menjadi wartawan aktif maupun anggota PWI.

Menurutnya, aturan organisasi pers sangat jelas terkait hal tersebut.

“ASN tidak bisa menjadi anggota PWI. Jika ada yang terbukti, maka akan langsung kami keluarkan karena jelas melanggar AD/ART PWI,” tegas Nasir.

Mengapa Ini Menjadi Sorotan?

Kasus ini tidak sekadar soal rangkap jabatan.

Beberapa pengamat menilai, jika benar seorang ASN memimpin puluhan media, maka terdapat potensi konflik kepentingan yang serius, antara lain:

1️⃣ ASN memiliki akses terhadap informasi dan kebijakan pemerintah.

2️⃣ Media memiliki kekuatan membentuk opini publik.

3️⃣ Ketika kedua peran ini berada pada satu orang, independensi dapat dipertanyakan.

Dalam konteks yang lebih luas, situasi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang integritas ekosistem pers digital yang saat ini berkembang sangat cepat.

Publik Menunggu Klarifikasi

Hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun dari instansi tempat ia disebut bertugas.

Publik kini menunggu penjelasan terbuka guna memastikan:

  • apakah benar terjadi rangkap jabatan
  • apakah hal tersebut sesuai dengan aturan ASN
  • serta bagaimana implikasinya terhadap independensi media

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama baik bagi birokrasi pemerintahan maupun dunia pers.

Jika keduanya saling beririsan tanpa batas yang jelas, maka kepercayaan publik menjadi taruhannya.(*)

Sumber: DPP AMI

Editor: Bro