Alasan “Tuak Milik Tukang Rumput” Muncul, Publik Pertanyakan Aktivitas Malam di Kantor UPT Perparkiran Pekanbaru
TINDAKTEGAS | PEKANBARU,(05/36).- Penjelasan terkait temuan minuman tradisional jenis tuak di lingkungan kantor UPT Perparkiran Pekanbaru justru memunculkan tanda tanya baru di tengah publik.

Berdasarkan konfirmasi jurnalis kepada salah satu petugas yang berada di lokasi pada malam kejadian, disebutkan bahwa minuman tersebut merupakan milik pekerja yang disebut sebagai “tukang rumput” yang tengah melakukan pembersihan area kantor pada malam hari.
Namun, penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan. Publik mempertanyakan kewajaran adanya aktivitas pembersihan rumput di malam hari di lingkungan kantor pemerintah, terutama di luar jam operasional.
Upaya konfirmasi kepada petugas piket yang dikenal dengan panggilan Abang TJ hingga saat ini belum memperoleh tanggapan.
Sementara itu, dalam konfirmasi terpisah dengan petugas berinisial Ag, jurnalis juga menanyakan keberadaan PLT Kepala UPT Perparkiran Pekanbaru pada saat kejadian berlangsung. Hal tersebut dibantah oleh Ag, yang menyatakan bahwa pimpinan sedang berada di luar untuk menghadiri rapat, dan hanya memarkirkan kendaraannya di lokasi.

Pernyataan tersebut kembali menimbulkan tanda tanya, mengingat aktivitas di lokasi disebut berlangsung hingga sekitar pukul 21.30 WIB.
Situasi ini menempatkan sejumlah hal dalam sorotan, mulai dari kejelasan aktivitas pihak luar di lingkungan kantor, penggunaan fasilitas negara di luar jam kerja, hingga aspek pengawasan internal.
Dalam konteks aturan, aparatur sipil negara terikat pada ketentuan disiplin kerja serta etika penggunaan fasilitas negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menekankan kewajiban menjaga integritas, perilaku, dan penggunaan sarana dinas sesuai peruntukannya.
Selain itu, prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyimpangan juga menjadi bagian dari tanggung jawab setiap pejabat publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Dengan munculnya berbagai versi keterangan yang belum sepenuhnya terang, publik kini menantikan klarifikasi resmi dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru serta Wali Kota Agung Nugroho.
Transparansi dan penjelasan terbuka dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas yang terjadi masih berada dalam koridor aturan, atau justru mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengawasan internal.
Perkembangan informasi akan terus diperbarui. (*)
Sumber: Tim
Editor: Bro | Red




