Diduga Operasikan Usaha Tanpa Izin Lengkap, Klinik Hewan di Jalan Riau Disidak; Pemiliknya Mantan Terpidana Penipuan ‎ 

Diduga Operasikan Usaha Tanpa Izin Lengkap, Klinik Hewan di Jalan Riau Disidak; Pemiliknya Mantan Terpidana Penipuan  ‎ 

TindakTegas | ‎Pekanbaru,(30/06/26)– Dugaan pelanggaran serius terhadap aturan perizinan berusaha kembali terungkap di Kota Pekanbaru. Sebuah klinik hewan Fantastic Klinik Hewan beralamat di Jalan Riau Nomor 64 C, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) gabungan DPMPTSP dan Satpol PP pada Selasa (30/6/2026). Sidak dilakukan karena kuat dugaan usaha tersebut beroperasi tanpa memenuhi syarat izin yang diwajibkan.

‎Yang menjadi sorotan khusus dalam kasus ini adalah latar belakang pemilik dan penanggung jawab usaha Fantastic Klinik Hewan berlokasi di Jalan Riau no 64 C, Drh Ilham Deskarifal Fitra. Berdasarkan catatan hukum yang dihimpun, ia merupakan mantan terpidana kasus penipuan dan penggelapan. Ia pernah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan di Rutan Sialang Bungkuk sebelum akhirnya bebas.

‎Berdasarkan penelusuran dokumen NIB Nomor 1006240043445 atas nama PT Fantastic Animal Sejahtera, tercatat dua kegiatan utama usaha justru berstatus belum memperoleh izin:

‎- KBLI 75000 (Aktivitas Kesehatan Hewan) → Izin Belum Terbit

‎- KBLI 47726 (Perdagangan obat hewan) → Izin Belum Terbit

‎- KBLI 47729 → Sertifikat Standar Belum Terverifikasi

‎Meski syarat izin belum terpenuhi, pengamatan di lapangan menunjukkan kegiatan pelayanan klinik dan penjualan obat-obatan atas nama Fantastic Klinik Hewan berlokasi di Jalan Riau no 64 C diduga sudah berjalan aktif. Kondisi ini makin mengkhawatirkan mengingat riwayat hukum pemiliknya yang pernah terlibat kasus penyalahgunaan kepercayaan.

‎Masalah tak berhenti di situ. Tim sidak juga meminta bukti Pajak Reklame dan PBB, namun dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan dengan alasan pemilik sedang berada di luar kota. Selain itu, ditemukan penambahan bangunan permanen yang belum diketahui keabsahan Persetujuan Bangunan Gedungnya.

‎Dugaan Melanggar Ketentuan Hukum

‎Jika terbukti beroperasi tanpa izin sah, maka ini merupakan pelanggaran administratif yang serius. Izin bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan keamanan bagi konsumen dan masyarakat luas. Dengan riwayat hukum yang dimiliki, masyarakat menilai pengawasan harus diperketat agar tidak terulang praktik yang merugikan lagi.

‎Jalur Penindakan Sesuai Kewenangan

‎Masyarakat meminta sidak ini tidak hanya berhenti di tahap pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi tegas:

‎- Perizinan Usaha: Teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin jika tetap tidak mematuhi aturan.

‎- Bangunan: Penertiban atau penyesuaian bagian bangunan yang melanggar ketentuan PBG.

‎- Perpajakan: Penagihan kewajiban beserta denda atas pajak yang belum dibayarkan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, tim gabungan masih menyelesaikan pencatatan temuan. Hasil resmi akan disampaikan secara terbuka. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait.(*)

Sumber: Bob | Tim