Pemilihan RW Terancam Cacat Administrasi, Dua Dugaan Pelanggaran Krusial Muncul di Sialangmunggu
TINDAKTEGAS|PEKANBARU,(7/4/26) – Proses pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Tuah Madani, kini berada dalam sorotan serius. Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 serta petunjuk teknis (SK Nomor 247 Tahun 2026) mencuat, bahkan berpotensi membuat seluruh proses pemilihan cacat secara administratif sejak tahap awal.
Berdasarkan penelusuran, terdapat dua persoalan utama yang diduga bertentangan langsung dengan ketentuan yang berlaku, dan keduanya memiliki dasar aturan yang jelas dalam Perwako maupun juknis.
Dua Pelanggaran yang Berpotensi Menyalahi Aturan
1. Calon Ketua RW Masih Menjabat Ketua RT
Dalam Perwako Nomor 48 Tahun 2025 Pasal 9 huruf b (persyaratan khusus) poin 4, secara tegas disebutkan:
- Calon tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketua Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan lainnya.
- Ketentuan ini diperkuat dalam SK Nomor 247 Tahun 2026 (Juknis), Lampiran IX, yang mewajibkan:
- Calon membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan dan bersedia mengundurkan diri apabila masih menjabat saat pendaftaran. �
SK Nomor 247 Tahun 2026 ttg Juknis pemilihan RT RW.pdf None
Namun, di lapangan ditemukan bahwa salah satu calon Ketua RW masih aktif menjabat sebagai Ketua RT dan tidak menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri, tetapi tetap diloloskan dalam proses pencalonan.
???? Kondisi ini berpotensi melanggar:
- Perwako No. 48 Tahun 2025 Pasal 9 huruf b poin 4
- Ketentuan administrasi dalam Juknis SK 247 Tahun 2026
2. Dugaan Pelanggaran Penggunaan DPT Tempatan
Selain itu, muncul dugaan bahwa proses pemilihan tidak sepenuhnya mengacu pada daftar pemilih yang sah di tingkat wilayah.
Dalam prinsip pelaksanaan pemilihan RT/RW yang diatur dalam Perwako, pemilih harus merupakan warga yang terdaftar dan berdomisili di wilayah setempat (DPT tempatan), sebagai bagian dari asas:
- keteraturan administrasi
- kepastian hukum
- keabsahan hasil pemilihan
Apabila pemilih tidak berdasarkan DPT tempatan, maka proses tersebut berpotensi menyalahi prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan.
Kesepakatan Calon Tidak Menghapus Aturan
Alasan adanya kesepakatan antar calon untuk tidak saling menuntut dinilai tidak relevan dalam konteks hukum administrasi.
“Peraturan tidak bisa dikesampingkan hanya karena kesepakatan antar peserta. Ini bukan ranah privat, tapi ranah aturan publik,” ujar salah satu sumber.
Kelurahan Disorot, Dinilai Terkesan Pasif
Di tengah mencuatnya persoalan ini, sejumlah pihak menilai bahwa pihak kelurahan terkesan tutup mata dan tidak ingin direpotkan dengan polemik yang terjadi.
Padahal, dalam struktur pemerintahan, lurah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya proses pemilihan di tingkat wilayahnya.
Sikap pasif tersebut dinilai berpotensi memperbesar persoalan, terutama jika tidak segera dilakukan koreksi terhadap tahapan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Harapan Publik ke Kecamatan: Jangan Biarkan Berlarut
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada pihak kecamatan untuk mengambil langkah tegas.
Sebagai unsur pembina wilayah, camat diharapkan dapat:
- memberikan arahan yang jelas kepada kelurahan
- melakukan pembinaan terhadap panitia
- memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai Perwako dan juknis
Bahkan, berkembang harapan di tengah masyarakat agar panitia pemilihan dapat diambil alih atau dievaluasi secara menyeluruh oleh pihak kelurahan, sebagai representasi pemerintah kota di tingkat paling dekat dengan warga.
- Langkah tersebut dinilai penting untuk: mengembalikan kepercayaan publik
- memastikan netralitas
- serta mencegah konflik yang lebih luas
Risiko Hukum: Cacat Administrasi Sejak Awal
Jika terbukti bahwa syarat pencalonan dan ketentuan pemilih tidak dijalankan sesuai aturan, maka:
- proses pemilihan berpotensi cacat administrasi
- hasil pemilihan dapat dipersoalkan secara hukum
legitimasi kepemimpinan RW dapat dipertanyakan oleh masyarakat
Dalam sistem yang diatur oleh norma, setiap pasal bukan sekadar tulisan—ia adalah batas yang menjaga keadilan tetap berdiri.
Dan ketika batas itu mulai diabaikan, pertanyaannya bukan lagi siapa yang akan menang, melainkan apakah proses ini masih layak disebut sebagai demokrasi yang sah.(*)
Rilis: Bob Riau | Red
Editor: Red




