PAJAK DARI MEJA MAKAN, BOCOR DI JALAN?

Setoran PBJT Usaha Kuliner Disorot, Dugaan “Angka Kompromi” Bayangi PAD Pekanbaru

PAJAK DARI MEJA MAKAN, BOCOR DI JALAN?

TINDAKTEGAS | PEKANBARU,(3/04/26) — Di balik ramainya meja makan dan hiruk-pikuk transaksi harian sektor kuliner, terselip satu pertanyaan yang mulai bergema: apakah seluruh pajak yang dipungut dari konsumen benar-benar sampai ke kas daerah?

Sebuah unggahan publik yang beredar luas memantik diskursus baru. Dalam narasi tersebut, disebutkan bahwa pelaku usaha sejatinya hanya bertugas memungut pajak dari konsumen, untuk kemudian disetorkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Artinya, tidak ada ruang untuk negosiasi besaran pajak karena nilainya melekat langsung pada transaksi.

Namun, fakta di lapangan diduga tak selalu sesederhana rumus 10 persen.

Jejak Angka: Omzet Besar, Pajak Berapa?

Sebuah dokumen setoran pajak daerah yang beredar menunjukkan satu unit usaha kuliner di Pekanbaru menyetor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp 91,8 juta untuk masa pajak Januari 2026.

Jika mengacu pada tarif umum PBJT sebesar 10 persen, maka omzet usaha tersebut diperkirakan menyentuh angka ± Rp 918 juta dalam satu bulan.

Angka ini membuka dua kemungkinan:

- Sistem berjalan normal dan transparan

- Atau justru menjadi pintu masuk untuk menelusuri potensi ketidaksesuaian antara omzet riil dan pajak yang disetorkan

“Secara teori, pajak ini ditarik dari konsumen. Jadi kalau omzet besar, pajaknya pasti ikut besar. Tidak bisa ditawar,” ujar seorang pengamat kebijakan fiskal daerah yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan “Angka Kompromi”: Mitos atau Fakta?

Isu paling sensitif yang muncul dari perbincangan publik adalah adanya dugaan praktik “negosiasi” atau penetapan angka pajak tertentu yang tidak sepenuhnya mencerminkan transaksi riil.

Dalam praktiknya, modus yang kerap disorot antara lain:

  • Underreport omzet (pelaporan lebih rendah dari realisasi)
  • Setoran pajak tidak sesuai dengan transaksi aktual
  • Kesepakatan informal antara wajib pajak dan oknum pengawas

Jika benar terjadi, praktik ini berpotensi menimbulkan:

  • Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Ketimpangan antar pelaku usaha
  • Hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah

PAD Pekanbaru: Target dan Realita

Pemerintah Kota Pekanbaru selama ini mengandalkan sektor pajak daerah sebagai tulang punggung PAD, terutama dari sektor:

  • Kuliner
  • Perhotelan
  • Hiburan

Namun, realisasi PAD kerap tidak sepenuhnya mencapai target optimal.

Sejumlah pihak menilai, persoalannya bukan semata pada potensi, melainkan pada akuntabilitas sistem pengawasan.

“Kalau semua pelaku usaha menyetor sesuai yang mereka pungut dari konsumen, target PAD itu bukan hal yang sulit dicapai,” kata sumber internal yang memahami mekanisme pajak daerah.

Pengawasan Digital: Sudah Maksimal?

Secara sistem, Pemko Pekanbaru disebut telah menerapkan alat monitoring seperti:

  • Tapping box (perekam transaksi)
  • Sistem pelaporan digital

Namun pertanyaannya:

???? Apakah seluruh wajib pajak sudah terintegrasi?

???? Apakah data transaksi benar-benar tidak bisa dimanipulasi?

???? Seberapa ketat pengawasan di lapangan?

Jika celah masih terbuka, maka sistem secanggih apa pun tetap bisa dilalui seperti pintu tanpa kunci.

Menyentuh Nama Besar: Perlu Data, Bukan Dugaan

Dalam diskursus publik, sejumlah nama usaha besar turut disebut sebagai perbandingan. Namun, dalam prinsip jurnalisme, hal ini harus ditarik ke wilayah yang lebih terukur.

Alih-alih spekulasi, investigasi perlu menjawab:

  • Berapa kontribusi pajak masing-masing usaha besar?
  • Apakah setoran mereka proporsional dengan omzet?
  • Apakah ada disparitas mencolok antar pelaku usaha sejenis?
  • Arah Tanggung Jawab: Sistem atau Oknum?

Menariknya, kritik yang berkembang tidak secara langsung mengarah ke pimpinan daerah, melainkan pada kemungkinan adanya persoalan di level teknis.

Hal ini membuka dua kemungkinan:

  • Sistem sudah benar, tapi dijalankan tidak konsisten
  • Sistem masih memiliki celah yang dimanfaatkan pihak tertentu

Pajak dari Rakyat, Kembali ke Rakyat?

Pajak daerah pada dasarnya adalah uang publik yang dititipkan melalui setiap transaksi—dari secangkir kopi hingga satu meja makan penuh.

Jika alurnya bersih, maka ia akan kembali dalam bentuk:

  • Infrastruktur
  • Pelayanan publik
  • Pembangunan kota

Namun jika bocor di tengah jalan, maka yang tersisa hanyalah angka di laporan—tanpa jejak nyata di lapangan.

Kini, pertanyaannya sederhana tapi tajam:

  • Apakah pajak yang dibayar masyarakat benar-benar utuh sampai ke kas daerah?
  • Atau ada bagian yang menguap di antara transaksi dan setoran?

Rilis: Bro | Red