Lurah Sialangmunggu Tegaskan Kepatuhan Perwako dalam Pemilihan RT/RW, Rangkap Jabatan Wajib Dilepas
TINDAKTEGAS | PEKANBARU, (29/03/26) – Lurah Sialangmunggu, Kecamatan Tuah Madani, Fitri Yati, kembali menegaskan bahwa seluruh panitia pemilihan Ketua RT dan RW wajib berpedoman penuh pada Peraturan Wali Kota (Perwako) serta petunjuk teknis (juknis) yang berlaku dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilihan.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen menjaga proses demokrasi di tingkat masyarakat tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Panitia harus mengacu pada Perwako dan juknis dalam melaksanakan pemilihan RT dan RW di wilayah masing-masing,” tegas Fitri Yati.
Larangan Rangkap Jabatan Harus Dipatuhi
Dalam ketentuan yang berlaku, setiap calon Ketua RT maupun RW tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketua Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan lainnya. Selain itu, calon juga diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila masih menjabat saat proses pencalonan berlangsung.
SK Nomor 247 Tahun 2026 ttg Juknis pemilihan RT RW.pdf None
Ketentuan ini menjadi syarat administratif yang harus dipenuhi seluruh calon tanpa pengecualian.
Klarifikasi Lurah: Ikut Boleh, Tapi Harus Ikuti Ketentuan
Menanggapi dinamika di lapangan, Fitri Yati menjelaskan bahwa bagi Ketua RT atau RW yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2026, tetap diperbolehkan mengikuti pemilihan.
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam juknis.
“Apabila masa jabatan akan berakhir di tahun 2026 dan ingin mengikuti pemilihan, diperbolehkan dengan syarat mengundurkan diri dan membuat surat pernyataan sesuai juknis,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses tetap menjadi kewenangan panitia yang bekerja berdasarkan aturan yang berlaku.
“Itulah fungsi panitia pemilihan. Saya selalu ingatkan agar panitia mengacu pada Perwako dan juknis dalam pelaksanaan di wilayahnya,” tambahnya.
Contoh Kasus di RW 32
Di wilayah RW 32 Kelurahan Sialangmunggu, salah satu peserta pencalonan Ketua RW, Zi, yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua RT 02 RW 32, menjadi perhatian dalam konteks penerapan aturan tersebut.
Sesuai ketentuan yang berlaku, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatan Ketua RT apabila tetap mengikuti pencalonan sebagai Ketua RW, sebagai bentuk kepatuhan terhadap larangan rangkap jabatan.
Himbauan Tegas untuk Seluruh Panitia
Lurah Sialangmunggu menegaskan bahwa ini bukan sekadar arahan, melainkan himbauan yang wajib dipatuhi oleh seluruh panitia pemilihan di setiap RW.
Ketelitian dalam verifikasi administrasi, termasuk memastikan adanya surat pernyataan dari calon, menjadi kunci utama dalam menjaga integritas proses pemilihan.
Pesan Semangat untuk Panitia
Di akhir pernyataannya, Fitri Yati juga memberikan semangat kepada seluruh panitia yang terlibat agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
“Saya mengapresiasi kerja panitia yang telah berupaya menjalankan proses ini. Tetap semangat, jaga integritas, dan laksanakan tugas sesuai aturan demi kebaikan bersama,” tutupnya.
Menjaga Integritas Demokrasi Tingkat RW
Pemilihan Ketua RT dan RW merupakan fondasi demokrasi di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama agar hasil yang lahir benar-benar legitimate dan dapat diterima semua pihak.(*)
Editor: Bro




