Putus Kontrak Diduga Sepihak, PT Sumatera Kemasindo Digugat Eks Pekerja ke PHI Pekanbaru
TindakTegas | Pekanbaru,(22/03/26) – Sengketa hubungan kerja kembali bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru. Seorang eks pekerja kontrak, Ryan Zikrullah, resmi menggugat perusahaan tempatnya bekerja, PT Sumatera Kemasindo, atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Gugatan dilayangkan setelah Ryan Zikrullah mengaku diberhentikan sebelum masa kontrak kerja yang masih berlaku hingga pertengahan tahun 2026.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan melalui Kantor Hukum DHL & Rekan pada Februari 2026, disebutkan bahwa Ryan mulai bekerja di PT Sumatera Kemasindo pada Oktober 2024 dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang produksi kemasan karton di Kota Pekanbaru.
Kontrak Belum Berakhir
Menurut dokumen perkara, hubungan kerja antara Ryan dan perusahaan masih berada dalam periode kontrak terakhir yang seharusnya berjalan hingga Juni 2026.
Namun pada Oktober 2025, hubungan kerja tersebut disebut berakhir lebih awal.
Dalam dokumen gugatan dijelaskan bahwa perusahaan menilai pekerja melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
Pihak pekerja tidak membantah adanya kejadian tersebut dan bahkan menyatakan bersedia mengganti kerugian yang dimaksud, yang menurutnya telah dipotong dari gaji yang diterima.
Namun setelah kejadian tersebut, Ryan mengaku langsung menerima Surat Peringatan III (SP3) yang kemudian diikuti dengan pemutusan hubungan kerja.
Kuasa hukum pekerja menilai langkah tersebut tidak melalui mekanisme pembinaan yang lazim dalam hubungan kerja, seperti pemberian Surat Peringatan I dan II secara bertahap.
Mediasi Disnaker Tak Berbuah Kesepakatan
Perselisihan tersebut kemudian dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau untuk penyelesaian melalui jalur mediasi hubungan industrial.
Setelah melalui proses klarifikasi dan pertemuan antara kedua pihak, mediator hubungan industrial Disnaker Riau mengeluarkan surat anjuran yang pada prinsipnya menyarankan agar perusahaan memenuhi sejumlah hak pekerja sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Namun anjuran tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga perkara kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru.
Kuasa Hukum: PKWT Tidak Bisa Diputus Sepihak
Tim kuasa hukum Ryan Zikrullah dari Kantor Hukum DHL & Rekan menegaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak-hak pekerja yang menurut mereka belum dipenuhi oleh perusahaan.
Menurut mereka, hubungan kerja berbasis PKWT memiliki ketentuan yang jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, mengatur secara tegas mengenai hak pekerja apabila kontrak kerja dihentikan sebelum waktunya.
Menurut regulasi tersebut, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, maka pihak yang mengakhiri kontrak wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja hingga batas waktu kontrak yang seharusnya masih berlaku.
Kuasa hukum menilai prinsip inilah yang menjadi salah satu dasar hukum dalam gugatan yang diajukan ke PHI Pekanbaru.
“Dalam hubungan kerja PKWT, ada batasan yang jelas dalam undang-undang. Jika kontrak kerja diakhiri sebelum waktunya tanpa mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, maka pekerja memiliki hak untuk menuntut pemenuhan hak-haknya,” ujar tim kuasa hukum Ryan Zikrullah.
Mereka menambahkan bahwa gugatan ini bukan sekadar sengketa antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga bagian dari upaya menegakkan kepastian hukum dalam hubungan industrial.
“Kami menghormati seluruh proses persidangan yang akan berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial. Melalui proses hukum ini, kami berharap ada kepastian terkait perlindungan hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Menunggu Putusan Majelis Hakim
Perkara ini kini telah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru.
Majelis hakim nantinya akan memeriksa dokumen kontrak kerja, kronologi pemutusan hubungan kerja, serta hasil mediasi Disnaker sebelum mengambil keputusan akhir.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung 12 Maret 2026, sementara putusan akhir perkara akan ditentukan setelah seluruh proses persidangan selesai.,(*)
Editor: Bro




