Dua Tahun Tanpa Kepastian, Kasus Ruko Duri–Bengkalis Masuk Tahap Gelar Perkara: Dampak Meluas, Publik Soroti Penanganan
TINDAKTEGAS | PEKANBARU,(18/03/26) – Perkara dugaan sengketa kepemilikan ruko di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis, yang dilaporkan sejak tahun 2024 kini memasuki tahap gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Namun lamanya proses penanganan perkara ini mulai menuai sorotan karena dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Pelapor, Suratin, bersama dua orang rekannya diketahui mendatangi penyidik Polda Riau pada Kamis, 12 Maret 2026, guna meminta kejelasan atas laporan yang telah berjalan hampir dua tahun.
“Kedatangan kami untuk memohon agar segera dilakukan gelar perkara. Kami ingin perkara ini jelas arahnya,” ujar Suratin kepada jurnalis.
Dua Tahun Berjalan, Dampak Kian Meluas
Kasus yang dilaporkan sejak 2024 ini hingga kini belum menunjukkan hasil akhir, dan baru akan memasuki tahap gelar perkara. Situasi ini disebut tidak hanya berdampak pada pelapor, tetapi juga mulai menimbulkan kekhawatiran lebih luas.
Sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan perkara menyebut bahwa lambatnya penanganan kasus ini membuat persoalan semakin kompleks. Dugaan praktik penipuan dalam rangkaian transaksi ruko tersebut disebut mulai tercium, dengan indikasi adanya pihak-pihak lain yang turut mengalami kerugian.
“Semakin lama perkara ini tidak selesai, semakin banyak pihak yang merasa dirugikan. Ini bukan lagi sekadar sengketa biasa,” ungkap salah satu sumber yang mengetahui perkara ini.
Meski demikian, informasi terkait dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Klaim Berbeda dari Pihak Terlapor
Di sisi lain, pihak terlapor Anum Mardiah disebut tetap meyakini bahwa objek sengketa berupa ruko tersebut merupakan hak miliknya.
Menurut keterangan yang dihimpun dari rekan Suratin, Anum Mardiah sempat menyampaikan keyakinannya saat mengetahui Suratin mendatangi penyidik bersama dua orang rekannya.
“Beliau menyampaikan bahwa Suratin akan kalah, karena ruko tersebut adalah hak milik dirinya,” ujar salah satu rekan Suratin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Anum Mardiah masih diupayakan untuk dikonfirmasi secara langsung guna memperoleh keterangan resmi.
Harapan pada Ketegasan Aparat
Dengan perkara yang telah berjalan cukup lama, perhatian publik kini tertuju pada langkah penyidik dalam menentukan arah penanganan kasus ini melalui gelar perkara.
Sejumlah kalangan menilai, penanganan perkara yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak segera disertai dengan kejelasan hukum.
Kasus ini kini tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan semata, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mencari keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih diupayakan untuk memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru serta jadwal pelaksanaan gelar perkara yang dimaksud.(*)
Editor: Bro Red




