Desak PT Imbang Tata Alam Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Vendor PT Karya Baja Indonesia
TINDAKTEGAS | MERANTI, (11/03/26) – Dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal dalam aktivitas operasional tambang di wilayah kerja Melacca Strait kembali menuai sorotan publik.
Perusahaan yang disebut menjalankan aktivitas di kawasan tersebut adalah PT Karya Baja Indonesia, yang diketahui beroperasi di area wilayah kerja yang berkaitan dengan PT Imbang Tata Alam (ITA).

Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, aktivitas operasional PT Karya Baja Indonesia diduga menggunakan solar bersubsidi untuk mendukung kegiatan alat berat di lokasi pekerjaan. Padahal, sesuai regulasi energi nasional, BBM bersubsidi tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri maupun operasional pertambangan.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta regulasi distribusi BBM subsidi yang diawasi oleh pemerintah.
Atas kondisi tersebut, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Negeri mendesak pihak PT Imbang Tata Alam (ITA) selaku perusahaan pemegang wilayah kerja agar segera melakukan langkah tegas terhadap vendor yang beroperasi di kawasan tersebut.
Aliansi Peduli Negeri menilai, setiap perusahaan yang menjadi vendor atau mitra kerja dalam suatu wilayah operasi seharusnya mematuhi seluruh ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam penggunaan bahan bakar untuk kegiatan produksi.
“Jika benar terdapat dugaan penggunaan solar subsidi untuk operasional industri, maka hal tersebut tentu menjadi pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku. Kami meminta pihak PT Imbang Tata Alam untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi terhadap vendor yang beroperasi di wilayah kerja mereka,” ujar perwakilan Aliansi Peduli Negeri dalam keterangannya.
Menurut mereka, perusahaan pemegang wilayah kerja memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan seluruh mitra kerja maupun vendor yang beroperasi di area konsesi mematuhi aturan hukum serta standar operasional yang berlaku.
Aliansi Peduli Negeri juga meminta agar PT Imbang Tata Alam segera melakukan investigasi internal terhadap aktivitas operasional PT Karya Baja Indonesia. Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi atau ketentuan kontrak kerja sama, maka perusahaan tersebut diminta untuk memberikan sanksi tegas hingga mempertimbangkan pemutusan hubungan kerja sama dengan vendor yang bersangkutan.
“Perusahaan sebesar PT ITA tentu memiliki standar kepatuhan yang tinggi terhadap regulasi. Oleh karena itu, kami berharap manajemen PT ITA dapat menunjukkan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik dengan mengambil langkah tegas apabila benar terjadi pelanggaran di lapangan,” tambahnya.
Aliansi Peduli Negeri juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada PT Imbang Tata Alam dan PT Karya Baja Indonesia untuk meminta klarifikasi serta penjelasan terkait dugaan temuan tersebut.
Surat tersebut juga akan berisi permintaan agar kedua perusahaan memberikan keterangan terbuka kepada publik mengenai aktivitas operasional di wilayah tersebut, termasuk sumber pasokan bahan bakar yang digunakan dalam kegiatan produksi.
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum, tata kelola energi yang adil, serta penggunaan subsidi negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” tegas Aliansi Peduli Negeri.
Aliansi Peduli Negeri menegaskan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan temuan tersebut kepada instansi terkait apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas yang diambil oleh pihak perusahaan.
Hingga rilis ini disampaikan, pihak PT Imbang Tata Alam maupun PT Karya Baja Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang berkembang di lapangan.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil kerja jurnalistik yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Informasi yang disajikan merupakan hasil penelusuran awal dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun.
Redaksi menjunjung tinggi asas cover both sides serta prinsip praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab kepada redaksi.
Setiap klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktik pers di Indonesia.(*)
Rilis: Bob | Red
Editor: Redaksi




