Pelanggaran PERDA Bisa di Pidanakan?
Pengusaha di Pekanbaru harus mematuhi PERDA, jika ada yang "membangkang" kami akan bertindak tegas sesuai prosedur agar tertib administrasi.
TINDAKTEGAS.COM | PEKANBARU - Mendapatkan Apresiasi Positif dari masyarakat kepada Komisi 4 DPRD Kota Pekanbaru yang melakukan penegasan terhadap izin AMDAL dan ANDALALIN kepada pihak pengelola Pabrik Sari Roti yang berada di dalam area Eco Green dijalan Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.
Ketegasan yang diterapkan oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru terhadap perizinan yang diatur di dalam Perda sepertinya bukan sekedar omongan belaka, "kami akan segel pabrik tersebut jika tidak mematuhi Perda yang sudah ditetapkan" dengan lantang disampaiakan oleh Zulfan Hafiz dari Komisi 4 DPRD Kota Pekanbaru.
Menjadi sangat penting aturan AMDAL dan ANDALALIN dalam tatanan sebuah Wilayah, selain menjaga lingkungan alam tetap terjaga, terciptanya lalulintas yang tertib dan tidak mengganggu kenyamanan berlalulintas masyarakat dan itu telah diatur semua di dalam Perda.
" Kami di Komisi 4 DRPD Kota Pekanbaru banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat, fungsi tugas kami mengawasi pelaku usaha yang melanggar Perda, kami akan survey dan melakukan peringatan terkait izin, kalau memang tidak direspon kami akan minta pihak OPD terkait untuk melakukan penyegelan" ucap Zulfan Hafiz kepada media saat dikonfirmasi melalui wa.
Sebagai lembaga pengawasan, Komisi IV memiliki beberapa tugas utama, antara lain melakukan evaluasi terhadap program pembangunan, menyusun rekomendasi kebijakan, serta mengawasi pelaksanaan anggaran yang dialokasikan untuk sektor terkait.
Dalam merealisasikan suatu keputusan yang berkaitan dengan Izin sangat dibutuhkan komitmen bersama, apalagi Izin tersebut berdampak terhadap kepentingan masyarakat, tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak.
Respon Cepat Masyarakat
Tin investigasi yang secara mandiri bergerak membantu percepatan pembangunan kota Pekanbaru juga telah mengadukan terkait pihak Pengelola Budiman Swalayan tidak memiliki izin terkait Andalalin, baik untuk lokasi usaha di jalan Arifin Achmad maupun cabang yang akan dibuka di Simpang Tiga.
" Kami minta Komisi IV DPRD Kota segera merespon dan menyurati Pengelola Budiman Swalayan untuk di panggil ke DPRD serta dilakukan Hearing dan minta mereka segera urus izin yang telah ditetapkan di dalam Perda termasuk Amdal dan Andalalin, apa lagi lokasi cabang mereka itu berada di jalur zona merah atau jalur Macet atau kami yang akan bertindak atas nama Masyarakat" tegas bob riau sebagai ketua tim investigasi yang mendukung penerapan Perda Kota Pekanbaru. (*)
Editor: Red
Addinal Khairi




