Datuk Berkolaborasi Dengan Kades Jual Kawasan Hutan
Gelar Datuk yang disandang Sohibul Anshor,dijadikan tameng untuk memuluskan langkahnya sebagai mafia tanah.Sohibul Anshor tanpa ragu membuat surat hibah kawasan hutan pada masturi zanaka.Setelah surat hibah dibuat,kedua mafia tanah ini lalu menjual kawasan hutan pada warga Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.Untuo lebih meyakinkan mafia bergelar Datuk ini lalu berkolaborasi dengan kepala Desa IV Kota Setingkai Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar membuat Surat Keterangan Pengolahan Tanah (SKT).
Ironi memang,orang orang yang dipercaya untuk bisa menjaga dan melindungi kawasan hutan,malah bersama sama menjual kawasan hutan demi memperkaya diri dan kelompoknya.Selaku Kepala Desa dan Ninik mamak,mereka berdua pasti tahu bahwa tanah tersebut adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas.Namun bisikan setan dan wangi uang buat mereka kehilangan akal.Bahkan cengkraman dan konsekuensi hukum pun mereka tak peduli.Ternyata uang bisa buat orang lupa akan segala.
Penjual kawasan hutan ini bermula saat Sohibul Anshor yang bergelar Dt,Sutan Jalelo selaku pimpinan Adat Lubuk Agung,Desa IV Koto Setingkai membuat surat hibah tanah Ulayat untuk diberikan pada Masturi Zanaka.Tanah yang dihibahkan tersebut adalah kawasan hutan.Tanah yang dihibahkan luasnya adalah 2 hektar lebih.Dalam surat hibah juga dijelaskan bahwa tanah tersebut dihibahkan untuk lahan pertanian atau perkebunan karet.
Miris memang, ternyata surat hibah yang dibuat pada 10 Februari 2025 untuk anak kemanakan adalah alasan klise.Mungkin karena sudah ada pembeli,maka surat hibah dibuat buru buru sampai batas tanah cuma bersempadan dengan dua orang yakni,Urika disebelah Utara dan Rudianto disebelah Selatan.Tanah yang katanya untuk karet tapi belum sempat ditanam,tanah sudah berpindah tangan pada orang lain dari Pekanbaru.Jarak antara hibah dan penjualan juga cuma dua hari,pembelinya pun seorang mahasiswa asal Pekanbaru.
Skenario ini makin ketara dengan diterbitkannya SKT pada hari yang sama oleh Kepala Desa IV Koto Setingkai.Jadi mereka yang terlibat,baik Datuk Sutan Jalelo dan kepala Desa menyalahkan gunakan jabatan yang mereka miliki demi memuluskan langkah penjualan kawasan hutan ini.Padahal aturan sudah sangat jelas bahwa dikawasan hutan tidak bisa membuat ataupun mengeluarkan surat tanah dalam bentuk apapun.Jika pun mau diolah itu hanya bisa jadi hutan sosial atau bukan hak milik.
Untuk mengetahui titik terang persoalan tersebut awak media telah coba mengkonfirmasi persoalan tersebut pada Kades.Namun hingga berita ini naik media redaksi,Kepala Desa IV Koto Setingkai terkesan bungkam.
Adanya penjualan kawasan Hutan di Riau bukanlah hal baru.Telah banyak dan berulang terjadi.Sebahagian ada yang menerima sanksi hukum dan ada juga yang bebas dari jeratan hukum.
Namun hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi.Aparat penegak hukum harus bisa responsif terhadap banyaknya mafia tanah yang coba menjual hutan demi keuntungan pribadi.Bahkan orang orang yang menjaul adalah orang yang diberi amanah untuk menjaga hutan.Sanksi dan hukum tegas harus dilakukan agar bisa memberikan efek jera pada para pelaku lainnya.Cengkraman hukum yang kuat pada kades dan Datuk atas dugaan penjualan hutan akan mampu menyelamatkan hutan di Kampar kiri
Amrizal




